Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo jadi Tersangka Korupsi Bansos, Kerugian Negara Capai Rp127,5 Miliar
Hukum | 23 Agustus 2023, 23:13 WIBMereka juga diduga membentuk satu konsorsium sebagai formalitas. Padahal, mereka diduga sama sekali tidak pernah melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial beras.
PT BGR kemudian membayar jasa konsultasi PT PTP senilai Rp151 miliar. Karena perbuatan mereka, KPK menduga negara rugi hingga Rp127,5 miliar.
"Periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras," ujar Alex.
Baca Juga: Heru Budi Rombak Direksi dan Komisaris TransJakarta, Kuncoro Wibowo Jadi Dirut Gantikan Yana Aditya
Selain Muhammad Kuncoro Wibowo KPK juga menetapkan lima tersangka lain dalam perkara ini.
Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Direktur Vice President Operasional PT BGR April Churniawan.
Kemudian, Direktur Utama PT Mitra energi Persada Ivo Wongkaren yang diketahui sebagai Tim Penasehat PT PTP.
Atas tindakan tersebut KPK menjerat para tersangka dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV