Panji Gumilang Kembali Tak Hadiri Mediasi Gugatan Rp1 Triliun terhadap Anwar Abbas, Ini Alasannya
Hukum | 23 Agustus 2023, 13:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kembali tidak hadir dalam mediasi kasus perdata gugatan Rp1 triliun yang dilayangkannya kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, pada hari ini, Rabu (23/8/2023).
Dalam mediasi tersebut Panji sebagai penggugat kembali tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh penasihat hukumnya. Sementara Anwar Abbas hadir bersama sejumlah penasihat hukum.
Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, menyebut Panji absen dalam mediasi tersebut karena terkendala izin dari penyidik Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, saat ini Panji tengah ditahan di Rutan Bareskrim atas kasus penistaan agama.
"Karena belum dapat izin dari penyidik, sehingga hari ini Pak Panji tidak datang," kata Ihsan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/8).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.
"Kemarin kami sudah koordinasi ke pihak penyidik, dari penyidik belum ada arahan dari pimpinan. Dan sampai hari ini, kami belum menerima konfirmasi dari arahan pimpinan tersebut," jelas Hendra.
"Sebetulnya surat dari pengadilan sudah sampaikan ke pihak penyidik untuk bisa menghadirkan Panji Gumilang di mediasi," imbuhnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Sambut Baik Bila Ada Upaya Damai dengan Anwar Abbas!
Ia pun berharap Polri dapat memberikan izin atau memfasilitasi Panji untuk bertemu dengan Anwar Abbas.
"Harapan kami, pihak Polri yang saat ini memiliki kepentingan dalam penyidikan dapat memfasilitasi untuk bertemunya dua tokoh ulama ini yang akan meyelesaikan masalahnya secara baik," ungkapnya.
"Jadi kami sangat berharap kepada penyidik memberikan fasilitas untuk dapat menghadirkan klien kami ke pengadilan ini," ucap Hendra, seperti dipantau dari program Breaking News KompasTV.
Ini sudah kedua kalinya Panji Gumilang absen dalam sidang mediasi dengan Anwar Abbas. Sebelumnya pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini tidak hadir saat mediasi yang digelar 9 Agustus 2023 lalu.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan institusi MUI Rp 1 triliun.
Gugatan itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/7/2023) malam.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Hendra.
Adapun alasan Panji menggugat adalah atas dasar pernyataan Anwar Abbas yang disebut melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Klaim Ada Kriminalisasi & Politisasi dalam Penahanan Kliennya!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV