> >

Panji Gumilang Kembali Tak Hadiri Mediasi Gugatan Rp1 Triliun terhadap Anwar Abbas, Ini Alasannya

Hukum | 23 Agustus 2023, 13:37 WIB
Foto arsip. Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang kembali tidak hadir dalam mediasi kasus perdata gugatan Rp1 miliar yang dilayangkannya kepada Anwar Abbas, Rabu (23/8). (Sumber: Kompas.com)

"Harapan kami, pihak Polri yang saat ini memiliki kepentingan dalam penyidikan dapat memfasilitasi untuk bertemunya dua tokoh ulama ini yang akan meyelesaikan masalahnya secara baik," ungkapnya.

"Jadi kami sangat berharap kepada penyidik memberikan fasilitas untuk dapat menghadirkan klien kami ke pengadilan ini," ucap Hendra, seperti dipantau dari program Breaking News KompasTV.

Ini sudah kedua kalinya Panji Gumilang absen dalam sidang mediasi dengan Anwar Abbas. Sebelumnya pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini tidak hadir saat mediasi yang digelar 9 Agustus 2023 lalu.

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan institusi MUI Rp 1 triliun.

Gugatan itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/7/2023) malam.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Hendra.

Adapun alasan Panji menggugat adalah atas dasar pernyataan Anwar Abbas yang disebut melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Klaim Ada Kriminalisasi & Politisasi dalam Penahanan Kliennya!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU