> >

Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Rocky Gerung yang Dinilai Hina Jokowi Ditunda 2 Pekan

Hukum | 23 Agustus 2023, 13:21 WIB
Pengamat politik yang juga akademisi Rocky Gerung memberi keterangan terkait banyaknya laporan polisi terkait kritiknya kepada Presiden Jokowi, Jumat (4/8/2023). Pada hari ini, Rabu (28/8), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang gugatan perdata terhadap aktivis Rocky Gerung hingga dua pekan lamanya. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang gugatan perdata terhadap aktivis Rocky Gerung hingga dua pekan lamanya.

Sebab, Rocky Gerung sebagai pihak tergugat pertama tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Rabu (23/8/2023).

Padahal, Rocky Gerung sudah dipanggil secara resmi oleh pihak pengadilan untuk menjalani sidang gugatan perdata buntut pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Hari Ini Rocky Gerung Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi

“Jadi, dalam hal ini tergugat satu Rocky Gerung belum hadir walaupun sudah dipanggil dan diterima oleh rekan kerja dan pegawainya,” kata ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/8/023).

Karena Rocky Gerung tidak hadir, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut selama dua minggu.

Majelis hakim mengatakan sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 6 September 2023.

“Untuk itu, persidangan belum dapat kita lanjutkan. Sidang kita tunda dua minggu. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 September 2023,” ujar hakim, seperti dipantau dari program Breaking News KompasTV.

Agar sidang selanjutnya bisa diselenggarakan, majelis hakim kemudian memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil Rocky Gerung sebagai tergugat satu.

Baca Juga: Tak Perlu Repot Cari Delik Pidana, Polisi Diminta Terapkan Restorative Justice di Kasus Rocky Gerung

“Supaya yang belum hadir bisa datang tanpa dipanggil lagi. Diperintahkan kepada juru sita untuk memanggil tergugat satu,” ujar hakim.

Adapun sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung berawal dari pernyataannya yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.

 

Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam orasinya di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7).

Rocky Gerung awalnya menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan "tolol" yang dinilai sebagai makian dan penghinaan terhadap presiden. 

Baca Juga: Setara Institut: Rocky Gerung Korban Pelintiran Kebencian Kelompok Relawan dan Pegiat Demo Musiman

Potongan video orasi Rocky Gerung yang mengatakan demikian lalu ramai dibagikan melalui media sosial hingga akhirnya viral.

Tidak hanya itu, video pernyataan Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam kanal YouTube miliknya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU