> >

Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Rocky Gerung yang Dinilai Hina Jokowi Ditunda 2 Pekan

Hukum | 23 Agustus 2023, 13:21 WIB
Pengamat politik yang juga akademisi Rocky Gerung memberi keterangan terkait banyaknya laporan polisi terkait kritiknya kepada Presiden Jokowi, Jumat (4/8/2023). Pada hari ini, Rabu (28/8), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang gugatan perdata terhadap aktivis Rocky Gerung hingga dua pekan lamanya. (Sumber: KOMPAS TV)

“Supaya yang belum hadir bisa datang tanpa dipanggil lagi. Diperintahkan kepada juru sita untuk memanggil tergugat satu,” ujar hakim.

Adapun sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung berawal dari pernyataannya yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.

 

Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam orasinya di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7).

Rocky Gerung awalnya menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan "tolol" yang dinilai sebagai makian dan penghinaan terhadap presiden. 

Baca Juga: Setara Institut: Rocky Gerung Korban Pelintiran Kebencian Kelompok Relawan dan Pegiat Demo Musiman

Potongan video orasi Rocky Gerung yang mengatakan demikian lalu ramai dibagikan melalui media sosial hingga akhirnya viral.

Tidak hanya itu, video pernyataan Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam kanal YouTube miliknya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU