Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK Siang Ini Batal Dengarkan Keterangan Ahli
Hukum | 22 Agustus 2023, 15:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan terkait gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (22/8/2023) batal mendengarkan keterangan ahli.
Ketua MK Anwar Usman memimpin langsung jalannya sidang yang tak sampai 10 menit ini.
"Sidang lanjutan untuk perkara Nomor 29, 51, dan 55 Tahun 2023. Kemudian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Anwar, Selasa (22/8/2023).
Anwar mengatakan, sesuai penundaan sidang sebelumnya, agenda sidang kali ini adalah untuk mendengar keterangan ahli dari termohon Nomor 51.
"Nama ahli yang dihadirkan Doktor Abdul Khair Ramadhan, S.H., M.H., tapi menurut laporan dari panitera bahwa pemohon 51 keterangan ahli diajukan secara tertulis," ungkap Anwar Usman.
Akan tetapi, pemohon 55 dan kuasa presiden batal menghadirkan ahli dalam sidang ini.
"Sesuai arahan pimpinan, kami batalkan untuk tidak menghadirkan ahli," ungkap salah satu kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Saat Hakim Cecar Saksi Tenaga Ahli Pengawasan Proyek BAKTI Kominfo dalam Sidang Johnny G Plate
Mendengar jawaban itu, Anwar Usman pun bertanya siapa yang dimaksud dengan pimpinan.
"Berdasarkan tim kuasa, kemarin kami berdiskusi, jadi ini atas keputusan kuasa-kuasa presiden, Yang Mulia," jawab anggota kuasa hukum Presiden.
Anwar pun melanjutkan, agenda selanjutnya ada tiga permohonan untuk menjadi pihak terkait, yaitu Evi Anggita Rahma dan kawan-kawan, Raikhan Vicky Fansuri dan Sultan Babarsyah, serta Oktavianus Rasul Bala.
"Untuk ketiga permohonan dari pihak terkait, majelis sudah bermusyawarah walaupun sudah agak terlambat, tapi majelis sudah mengambil kesimpulan keterangan pihak terkait nanti akan didengar pada sidang yang akan datang dan kalau mau mengajukan ahli atau saksi bisa secara tertulis," terangnya.
Keterangan atau isi dari kegiatan atau agenda yang akan datang, kata Anwar, akan disampaikan oleh panitera melalui surat panggilan.
"Nanti sekaligus dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait, ahli dari Perludem" ungkapnya.
"Jadi hari ini, sekali lagi agenda sidang sudah selesai. Karena tadi berdasarkan pemberitahuan dari kuasa presiden, ahli yang sedianya akan dihadirkan tidak jadi, begitu juga untuk pemohon cukup dengan keterangan tertulis," terangnya.
Ia menyebut, permohonan lainnya juga akan diberitahu secara tertulis oleh panitera.
Baca Juga: Hari Ini Rocky Gerung Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV