> >

Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK Siang Ini Batal Dengarkan Keterangan Ahli

Hukum | 22 Agustus 2023, 15:37 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang gugatan batas usia capres-cawapres hari ini, Selasa (22/8/2023) yang batal mendengarkan keterangan ahli. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

Anwar pun melanjutkan, agenda selanjutnya ada tiga permohonan untuk menjadi pihak terkait, yaitu Evi Anggita Rahma dan kawan-kawan, Raikhan Vicky Fansuri dan Sultan Babarsyah, serta Oktavianus Rasul Bala.

"Untuk ketiga permohonan dari pihak terkait, majelis sudah bermusyawarah walaupun sudah agak terlambat, tapi majelis sudah mengambil kesimpulan keterangan pihak terkait nanti akan didengar pada sidang yang akan datang dan kalau mau mengajukan ahli atau saksi bisa secara tertulis," terangnya.

Keterangan atau isi dari kegiatan atau agenda yang akan datang, kata Anwar, akan disampaikan oleh panitera melalui surat panggilan.

"Nanti sekaligus dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait, ahli dari Perludem" ungkapnya.

"Jadi hari ini, sekali lagi agenda sidang sudah selesai. Karena tadi berdasarkan pemberitahuan dari kuasa presiden, ahli yang sedianya akan dihadirkan tidak jadi, begitu juga untuk pemohon cukup dengan keterangan tertulis," terangnya.

Ia menyebut, permohonan lainnya juga akan diberitahu secara tertulis oleh panitera.

Baca Juga: Hari Ini Rocky Gerung Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU