Kemenkes Sanksi 3 Rumah Sakit karena Perundungan Calon Dokter Spesialis, Para Dirut dapat Teguran
Peristiwa | 17 Agustus 2023, 20:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi kepada tiga rumah sakit yang terbukti menjadi tempat perundungan dokter.
Kemenkes memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada tiga Direktur Utama (Dirut) sekaligus.
Pertama, Dirut Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta. Kedua, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung. Ketiga, Dirut RS Adam Malik di Medan.
Melalui keterangan resmi, Kemenkes mengklaim, pihaknya telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut untuk memberikan sanksi kepada Staff Medis dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terlibat.
Sanksi tersebut dijatuhkan usai Inspektorat Jenderal Kemenkes melakukan investigasi atas aduan kasus perundungan di rumah sakit yang dikelila Kemenkes.
Berdasarkan data Kemenkes, ada 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes pada kurun waktu 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Sebanyak 44 laporan dari total aduan tersebut terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes.
Ada 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari Fasilitas Kesehatan di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta.
Baca Juga: Ramai Bullying Dokter, Kemenkes Pernah Usulkan Pasal Anti-Perundungan Masuk RUU Kesehatan
Kemenkes telah memvalidasi 44 laporan di 11 RS Kemenkes itu. Selain itu, sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah diinvestigasi.
Sementara itu, 32 laporan dari delapan RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.
“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami (17/8/2023).
Inspektorat, kata Murti, menemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehaan untuk memberikan sanksi.
“Saya menerima banyak pertanyaan mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan? Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan praktik-praktik seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” sambung Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya.
Ia menyatakan, aduan dugaan perundungan untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes akan diteruskan ke instansi yang bersangkutan.
Apabila praktik perundungan masih berulang, jelas dia, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).
Baca Juga: Curhatan Mantan Dokter Residen kepada Menteri Kesehatan yang Viral: Tak Kuat Dirundung Senior
RSCM beri tanggapan
Di sisi lain, pihak RSCM buka suara terkait sanksi teguran dari Kemenkes mengenai praktik perundungan peserta PPDS.
"Kami memandang bahwa sanksi peringatan yang kami terima ini sebagai bentuk
pembinaan dari Kementerian Kesehatan kepada kami dan menjadi sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM, melalui upaya sosialisasi dan edukasi pada berbagai pihak, deteksi dini kejadian, bahkan penindakan terhadap pelaku perundungan," tulis keterangan resmi RSCM kepada Kompas.tv, Kamis (17/8).
"Pada praktiknya RSCM akan terus berkoordinasi dengan jajaran pimpinan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sebagai penyelenggara program pendidikan spesialis-subspesialis yang menempatkan peserta didiknya di RSCM untuk mencegah secara sistematis segala bentuk perundungan pada peserta didik," imbuhnya.
Menurut Azhar, kasus perundungan yang dialami calon dokter spesialis bukan hal yang dibesar-besarkan, sebagaimana dikatakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar.
"Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari ‘pembentukan karakter’ seorang dokter,” tegas Azhar.
Ia pun meminta para peserta didik agar tidak takut untuk melapor. Ia menyebut, Kemenkes menjamin seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya.
Korban dan/atau pelapor, sambung dia, juga akan diberi pelindungan.
“Ketika kemarin sempat beredar informasi bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,” katanya.
Atas peristiwa ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes untuk tidak lagi menjadi tempat perundungan atau bullying.
“Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar,” kata Budi.
“Masih banyak orang yang baik, dan ini hanya segelintir oknum. Cuma karena selama ini selalu dibiarkan makanya berjalan terus-menerus. Mudah-mudahan kedepannya semua RS Kemenkes dapat menjadi panutan,” pungkasnya.
Baca Juga: Perploncoan dalam Pendidikan Dokter Sudah Ada sejak Zaman Penjajahan Belanda dan Jepang
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV