> >

Ketua MK Bantah Ada Desakan soal Gugatan Usia Capres-Cawapres: Siapa yang Bisa Mendesak?

Rumah pemilu | 15 Agustus 2023, 09:46 WIB
Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

 

"MK itu tugasnya menilai apakah suatu aturan itu menabrak Konstitusi atau tidak. Bukan membuat aturan hukum baru," sambungnya. 

Sebagai informasi, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres. Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. 

Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40. 

Baca Juga: PKS Menduga Bahwa Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres untuk Memberi Ruang Kepada Gibran | Dua Arah

Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut. Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan kepada MK sendiri.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU