> >

Ketua MK Bantah Ada Desakan soal Gugatan Usia Capres-Cawapres: Siapa yang Bisa Mendesak?

Rumah pemilu | 15 Agustus 2023, 09:46 WIB
Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan tak ada desakan dari pihak manapun dalam menangani gugatan usia capres can cawapres. 

Diketahui, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut bertujuan agar batas minimal usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

"Wah enggak ada (desakan). Siapa yang bisa mendesak?" kata Anwar seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Demokrat: Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Rusak Tatanan Hukum Ketatanegaraan

Anwar menjelaskan, kini proses penangan uji materi itu masih dalam proses pembuktian. Dirinya belum bisa memastikan kapan akan memutus perkara tersebut.

Selain itu, Anwar pun belum bisa memastikan apakah putusan bisa ditetapkan sebelum masa pendaftaran pasangan capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau tidak. 

"Ya enggak bisa diprediksi kapan, insya Allah, ya lihat situasi perkembangan sidang."

"Ya kita lihat saja perkembangan ikuti saja ya. Ya mudah-mudahan (tahun ini), ya lihat saja," katanya.

Sebelumnya, Juru bicara (jubir) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi atau MK, merusak tatanan hukum ketatanegaraan di Indonesia.

"Rusak tatanan hukum ketatanegaraan kita. Apa yang menjadi ranah lawmaker, pembuat UU, kini dibawa-bawa ke MK," kata Herzaky kepada wartawan, Kamis (9/8/2023). 

 

"MK itu tugasnya menilai apakah suatu aturan itu menabrak Konstitusi atau tidak. Bukan membuat aturan hukum baru," sambungnya. 

Sebagai informasi, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres. Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. 

Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40. 

Baca Juga: PKS Menduga Bahwa Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres untuk Memberi Ruang Kepada Gibran | Dua Arah

Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut. Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan kepada MK sendiri.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU