Hukuman Ferdy Sambo Cs Sudah Final, Pengacara Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Pengajuan Restitusi
Hukum | 11 Agustus 2023, 19:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mempertimbangkan pengajuan restitusi terhadap para terpidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengajuan restitusi ini setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs. Putusan Kasasi MA telah memperingan hukuman Ferdy dari vonis mati menjadi hukuman seumur hidup.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mendapat keringanan hukuman.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menjelaskan pihaknya sudah membuka komunikasi terkait pengajuan restitusi ke LPSK.
Tim kuasa hukum juga membicarakan pengajuan restitusi ini kepada keluarga almarhum Brigadir J. Jika keluarga setuju maka tim pengacara akan mengajukan permohonan kepada LPSK.
Baca Juga: LPSK Sebut Keluarga Brigadir Yosua Bisa Ajukan Permohonan Restitusi Maksimal 90 Hari Setelah Inkrah
Menurutnya restitusi atau ganti rugi ini patut dipertimbangkan mengingat para terpidana mendapat keringanan hukuman.
"Perihal restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum. Maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku," ujar Martin saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Adapun hukuman terhadap Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun. Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.
Ricky Rizal mendapat pengurangan hukuman sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun. Begitu juga Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Atas putusan kasasi MA hukuman untuk para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah bersifat final.
Baca Juga: Apa Itu Restitusi yang Tak Mau Dibayar Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy?|SINAU
Sebelumnya Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution keluarga korban atau ahli waris korban memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian kepada para terpidana atas putusan MA.
Pengajuan restitusi ini berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan ini dibatasi oleh Perma Nomor 1 tahun 2023 hanya 90 hari sejak Pemohon mengetahui putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Maneger menjelaskan pihaknya hanya memfasilitasi jika pihak keluarga ingin mengajukan restitusi. Ia menyatakan LPSK tidak bisa mengajukan restitusi tanpa ada permohonan. Keputusan untuk memohon restitusi atau tidak merupakan kewenangan keluarga korban.
"Karena restitusi merupakan hak korban/keluarga korban maka keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan mutlak adalah hak mereka," ujar Maneger dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV