> >

Hukuman Ferdy Sambo Cs Sudah Final, Pengacara Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Pengajuan Restitusi

Hukum | 11 Agustus 2023, 19:32 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, bersama ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Atas putusan kasasi MA hukuman untuk para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah bersifat final.

Baca Juga: Apa Itu Restitusi yang Tak Mau Dibayar Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy?|SINAU

Sebelumnya Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution keluarga korban atau ahli waris korban memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian kepada para terpidana atas putusan MA. 

Pengajuan restitusi ini berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan ini dibatasi oleh Perma Nomor 1 tahun 2023 hanya 90 hari sejak Pemohon mengetahui putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Maneger menjelaskan pihaknya hanya memfasilitasi jika pihak keluarga ingin mengajukan restitusi. Ia menyatakan LPSK tidak bisa mengajukan restitusi tanpa ada permohonan. Keputusan untuk memohon restitusi atau tidak merupakan kewenangan keluarga korban.

"Karena restitusi merupakan hak korban/keluarga korban maka keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan mutlak adalah hak mereka," ujar Maneger dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU