> >

Hukuman Ferdy Sambo Cs Sudah Final, Pengacara Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Pengajuan Restitusi

Hukum | 11 Agustus 2023, 19:32 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, bersama ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mempertimbangkan pengajuan restitusi terhadap para terpidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Pengajuan restitusi ini setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs. Putusan Kasasi MA telah memperingan hukuman Ferdy dari vonis mati menjadi hukuman seumur hidup. 

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mendapat keringanan hukuman. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menjelaskan pihaknya sudah membuka komunikasi terkait pengajuan restitusi ke LPSK.

Tim kuasa hukum juga membicarakan pengajuan restitusi ini kepada keluarga almarhum Brigadir J. Jika keluarga setuju maka tim pengacara akan mengajukan permohonan kepada LPSK.

Baca Juga: LPSK Sebut Keluarga Brigadir Yosua Bisa Ajukan Permohonan Restitusi Maksimal 90 Hari Setelah Inkrah

Menurutnya restitusi atau ganti rugi ini patut dipertimbangkan mengingat para terpidana mendapat keringanan hukuman.

"Perihal restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum. Maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku," ujar Martin saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023). Dikutip dari Kompas.com. 

Adapun hukuman terhadap Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun. Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.

Ricky Rizal mendapat pengurangan hukuman sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun. Begitu juga Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU