> >

Sidang Etik Polri Jatuhkan Sanksi PTDH, AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Banding

Hukum | 11 Agustus 2023, 19:00 WIB
Terdakwa kasus narkoba yang menyeret jenderal polisi Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti dan Dody Prawiranegara, saat sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Selain dipecat, Doddy juga mendapat sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sidang etik terhadap Dody digelar Pukul 13.00-19.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (10/8/2023). 

Sidang dipimpin Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Kemudian tiga Anggota Komisi yaitu Sesrowabprof Divisi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting, Kabag Sumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengki Wijaya, dan Kabag Binetika Rowabprof Divisi Propam Polri Kombes Rudi Mulianto. 

Baca Juga: Peran Dody Prawiranegara yang Buat Hakim Beri Vonis Pidana 17 Tahun

Ramadhan menjelaskan, dalam sidang etik terlapor pelanggaran terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b.

Kemudian dan/atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan/atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

Atas putusan berupa PTDH sebagai anggota Polri, terlapor pelanggar menyatakan banding.

"Pelanggar menyatakan banding," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (11/8/2023).

AKBP Dody Prawiranegara merupakan terdakwa kasus peredaran Narkotika jenis Sabu. 

Baca Juga: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Resmi Dipecat Polri

Atas tindakan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU