> >

UU Kesehatan Resmi Diundangkan, PAN: Semoga Kebutuhan terhadap Dokter Spesialis Bisa Terpenuhi

Politik | 10 Agustus 2023, 12:40 WIB
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay (Sumber: Dokumen pribadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengaku bersyukur Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah disahkan pada 8 Agustus 2023.

Dia pun mengatakan regulasi tersebut sudah menampung aspirasi masyarakat, terutama organisasi profesi dan organisasi lainnya.

"Kami berharap UU ini segera menciptakan transformasi kesehatan di Indonesia yang paripurna sebab di antara target yang ingin didapat memang transformasi itu, misalnya dalam bidang SDM kesehatan, kita berharap keterpenuhan dokter umum dan spesialis di Indonesia itu bisa terwujud," kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023). 

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Menkes soal Undang-undang Kesehatan

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lanjut dia, menciptakan kompetisi yang sehat antara penyelenggara pendidikan dari universitas dan rumah sakit, terutama dari dokter spesialis.

"Dokter spesialis di Indonesia sangat kurang, dengan adanya formulasi ini diharapkan akan ada percepatan transformasi itu segera meningkatkan rasio keterpenuhan dari nakes seperti itu," ujarnya. 

Menurut dia, tak ada pihak yang dominan dalam penyusunan aturan tersebut. Sehingga, semua pihak bisa berperan aktif.

"Perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan medis itu semakin baik karena dalam UU ini aturan pidana dan juga ketentuan perlindungan nakes yang bertugas jelas, jadi tak boleh dikriminalisasi, jadi mereka yang sedang mengabdi bisa dilindungi, enggak boleh polisi langsung menangani tapi harus Majelis Kehomatan Kedokteran, jadi seperti itu," kata dia.

"Ini bagian dari perlindungan kepada nakes kita," sambung Saleh.

Anggota Komisi IX DPR RI ini berharap rumah sakit swasta yang dikelola oleh organisasi Islam seperti Muhammadiyah, bisa semakin baik dengan adanya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Hal itu karena sekarang rumah sakit boleh bekerja sama dengan berbagai pihak terutama dokter spesialis yang belum ada di Indonesia. 

"Itu bisa kerja sama dengan luar negeri, tapi dengan ketentuan yang sudah ada dalam UU ini. Jadi ini akan meningkatkan kompetensi dan kompetisi yang sehat karena bisa jadi dokter lokal akan belajar." 

"Dan semua rumah sakit akan meningkatkan kualitasnya dan efeknya akan dirasakan masyarakat secara luas," katanya.

Ia menambakan, UU Kesehatan juga melindungi masyarakat sampai kepada pembiayaan. 

"Jangan sampai pembiayaan pelayanan kesehatan itu naik, karena itu seluruh transformasi kesehatan dalam UU itu seluruh pelayanan kesehatan mengacu pada sistem gotong royong dalam BPJS Kesehatan," ujar Saleh.

Menurut dia, BPJS Kesehatan diharapkan bisa mengatur seluruh pembiayaan kesehatan menjadi seimbang. 

Sehingga di samping meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan, kata dia, UU Kesehatan menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik tanpa perlu merogoh kocek terlalu dalam.

"Karena dalam konteks perlindungan kesehatan itu UUD dan Konstitusi kita sudah menjamin bahwa seluruh warga negara kita berhak atas pelayanan kesehatan," kata Saleh.

Baca Juga: Panduan Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri via WhatsApp

Selain itu, kata dia, organisasi profesi kesehatan yang ada sekarang bisa menyesuaikan aktivitasnya dengan apa yang diatur dalam UU Kesehatan. 

"Ini penting menyesuaikan dengan UU ini," kata dia.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU