> >

Demokrat: Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Rusak Tatanan Hukum Ketatanegaraan

Rumah pemilu | 10 Agustus 2023, 08:01 WIB
Juru bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Juru bicara (jubir) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi atau MK, merusak tatanan hukum ketatanegaraan di Indonesia.

Diketahui, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut bertujuan agar batas minimal usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Baca Juga: PDIP Tolak Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun, Sebut Ada Manuver Kekuasaan

"Rusak tatanan hukum ketatanegaraan kita. Apa yang menjadi ranah lawmaker, pembuat UU, kini dibawa-bawa ke MK," kata Herzaky kepada wartawan, Kamis (9/8/2023). 

"MK itu tugasnya menilai apakah suatu aturan itu menabrak Konstitusi atau tidak. Bukan membuat aturan hukum baru," sambungnya. 

Menurut dia, bila MK mengabulkan gugatan tersebut, itu akan menjadi sebuah kemunduran demokrasi yang amat mendalam.

"Permasalahan apapun, dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Padahal, belum tentu bertentangan dengan Konstitusi. Hak apa yang direbut dari warga negara dan bertentangan dengan Konstitusi dengan pembatasan usia capres dan cawapres ini?" ujarnya. 

Selain itu, kata dia, jika Majelis Hakim MK konsisten, serta kebenaran dan keadilan masih tegak di negeri ini, seharusnya MK menolak gugatan tersebut. 

Sebab, kata dia, hal itu sejalan dengan ketentuan MK terkait gugatan ambang batas presiden. 

"Masuk open legal policy. Harapan kita semua, janganlah karena kepentingan pribadi atau golongan, merusak tatanan hukum dan tata negara kita."

"Seharusnya malu dan tahu diri. Kekuasaan itu ada batasnya. Bukan tidak terbatas," kata Herzaky. 

Sebagai informasi, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres. Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. 

Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40. 

Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Kenegarawanan Hakim MK Diuji Saat Mengadili Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut. Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan kepada MK sendiri.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU