> >

Demokrat: Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Rusak Tatanan Hukum Ketatanegaraan

Rumah pemilu | 10 Agustus 2023, 08:01 WIB
Juru bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

"Seharusnya malu dan tahu diri. Kekuasaan itu ada batasnya. Bukan tidak terbatas," kata Herzaky. 

Sebagai informasi, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres. Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. 

Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40. 

Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Kenegarawanan Hakim MK Diuji Saat Mengadili Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut. Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan kepada MK sendiri.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU