> >

Kejagung Gali Peran Eks Mendag M Lutfi Atasi Kelangkaan Minyak Goreng dalam Kasus Izin Ekspor CPO

Hukum | 9 Agustus 2023, 23:30 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2021-2022. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, salah satu materi yang didalami penyidik yakni soal kebijakan Lutfi terkait kelangkaan minyak goreng.

Menurut Kuntadi, dari fakta persidangan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan, terungkap, upaya yang dilakukan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng ternyata mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO ini mencapai Rp6,47 triliun.

"Tim penyidik memeriksa beliau (M Lutfi) lebih terkait dengan proses pengambilan keputusan oleh otoritas yang berwenang pada saat itu, dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng dan upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri," ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: [FULL] Penjelasan Kejagung Usai Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kutadi menjelaskan, kepentingan penyidik memanggil kembali Lutfi adalah untuk membuat terang kasus izin ekspor CPO dan minyak goreng di Kemendag periode 2021-2022. 

Penyidik juga sedang melakukan pengembangan penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka korporasi yakni, Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup.

Saat kasus ini diselidiki oleh Kejagung, Lutfi masih menjabat Menteri Perdagangan. Setelah kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO naik ke penyidikan, Indrasari Wisnu Wardhana selaku dirjen perdagangan luar negeri Kemendag ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan kali ini sebagai upaya memotret secara utuh peristiwa hukum yang terjadi pada saat itu. Sehingga permasalahan ini bisa kami selesaikan dengan baik," ujar Kuntadi. 

Menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Lutfi tiba di gedung bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.57 WIB.

Baca Juga: Kejagung Dalami Peran Menko Airlangga Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Usai pemeriksaan, Lutfi mengaku telah menjelaskan perihal yang diketahuinya terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng ke penyidik.

"Saya menjawab 61 pertanyaan, saya mencoba dengan menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu, dan untuk detailnya saya persilakan teman-teman media untuk menanyakan langsung kepada penyidik-penyidik di Kejagung," ujar Lutfi di Kejagung.

Sejatinya, Lutfi diperiksa pada Rabu (2/8/2023). Dikarenakan berhalangan hadir, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rabu (9/8/2023). 

Lutfi sudah dua kali diperiksa dalam kasus yang sama. Pemeriksaan pertama yakni pada Rabu (22/6/2022), saat ia masih menjabat sebagai mendag.

Saat itu, ia diperiksa selama sekitar 11 jam. Ia tiba sekitar pukul 09.10 WIB dan pemeriksaan usai sekitar pukul 21.11 WIB.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU