> >

Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Disunat MA: Pengacara Hormati Putusan, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa

Hukum | 9 Agustus 2023, 07:21 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengaku pihaknya menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung atau MA yang mengubah hukuman kedua kliennya tersebut. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengaku pihaknya menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung atau MA yang mengubah hukuman terhadap kedua kliennya tersebut.

Adapun Sambo dan Putri, merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dalam putusan kasasi MA, hukuman Ferdy Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya vonis hukuman mati.

Sementara hukuman Putri Candrawathi juga diringankan dari sebelumnya 20 tahun, menjadi 10 tahun penjara.

“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,” kata Arman Hanis, Selasa (8/8/2023) dikutip dari Antara

Terkait materi perkara lebih rinci, dia menyebut pihaknya perlu membaca salinan pertimbangan majelis hakim agung secara lengkap dalam menjatuhkan vonis di tingkat kasasi tersebut.

 

Pengurangan hukuman Sambo dan Putri tidak adil

Berbeda dengan kubu Sambo dan Putri, pihak korban justru mengaku kecewa dengan pengurangan vonis dalam kasasi para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Melansir artikel Kompas.tv sebelumnya, Rabu (9/8), Pengacara keluarga Brigadir Yosua,  Ramos Hutabarat mengatakan, putusan tersebut tidak memberikan keadilan kepada keluarga korban.

"Tentu keluarga sangat sedih dan kecewa mendengar putusan MA ini karena berubah dari awalnya telah memberikan rasa keadilan pada keluarga. Sekarang keputusannya memberikan rasa kecewa kepada mereka," ujar Ramos, Selasa.

Baca Juga: Pengamat Nilai Ada Keanehan di Hukuman Ferdy Sambo, Begini Penjelasannya

Ia pun menegaskan putusan di tingkat kasasi tersebut akan menjadi presiden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Bibi almarhum Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak mengaku tak bisa banyak berkata terkait vonis Ferdy Sambo cs yang disunat MA.

Ia hanya mengatakan putusan tersebut hanya menambah duka bagi keluarga Brigadir Yosua. 

"Saya sedang berduka, dengan kabar itu tambah berduka. Saya tidak bisa berkata-kata lagi sekarang," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, pada tingkat pengadilan negeri, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, yang kemudian dikuatkan oleh putusan hakim pengadilan tinggi.

Namun, majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum, dengan perbaikan pidana. 

MA memutuskan vonis berupa pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dari awalnya divonis hukuman mati.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi, Selasa.

Selain mengurangi hukuman pidana untuk Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman terdakwa lain yakni Putri Candrawathi.

Adapun sidang kasasi perkara Sambo Cs berlangsung pada Selasa (8/8) siang, sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Baca Juga: Mahkamah Agung Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Langsung Dieksekusi: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas.com, Kompas TV


TERBARU