> >

Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Disunat MA: Pengacara Hormati Putusan, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa

Hukum | 9 Agustus 2023, 07:21 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengaku pihaknya menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung atau MA yang mengubah hukuman kedua kliennya tersebut. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sementara itu, Bibi almarhum Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak mengaku tak bisa banyak berkata terkait vonis Ferdy Sambo cs yang disunat MA.

Ia hanya mengatakan putusan tersebut hanya menambah duka bagi keluarga Brigadir Yosua. 

"Saya sedang berduka, dengan kabar itu tambah berduka. Saya tidak bisa berkata-kata lagi sekarang," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, pada tingkat pengadilan negeri, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, yang kemudian dikuatkan oleh putusan hakim pengadilan tinggi.

Namun, majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum, dengan perbaikan pidana. 

MA memutuskan vonis berupa pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dari awalnya divonis hukuman mati.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi, Selasa.

Selain mengurangi hukuman pidana untuk Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman terdakwa lain yakni Putri Candrawathi.

Adapun sidang kasasi perkara Sambo Cs berlangsung pada Selasa (8/8) siang, sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Baca Juga: Mahkamah Agung Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Langsung Dieksekusi: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas.com, Kompas TV


TERBARU