Kompolnas Minta Polisi Transparan soal Senjata Api Rakitan yang Digunakan untuk Tembak Bripda IDF
Hukum | 8 Agustus 2023, 16:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepolisian transparan dalam mengungkap asal-usul senjata api yang digunakan Bripda IMS untuk menembak Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, jika kepolisian sudah memperoleh hasil penyidikan senjata api, maka perlu dijelaskan ke publik dari mana senjata api tersebut.
Jika senjata api tersebut rakitan, perlu juga dijelaskan pihak yang merakit dan dari mana bahan untuk membuat senjata api didapat.
Terlebih dari informasi yang diterima senjata api tersebut sedang diteliti pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
Adapun kasus penembakan Bripda IDF ditangani Polres Bogor.
Saat keterangan ke media, pihak kepolisian menjelaskan, senjata api yang digunakan Bripda IMS menembak Bripda IDF merupakan rakitan ilegal milik Bripka IG.
Baca Juga: Bripka IG Pemilik Senjata Api Ilegal yang Menewaskan Bripda IDF Dipecat dari Polri
"Jadi perlu ditelusuri lebih jauh, siapa yang merakit, bahan-bahannya dari mana, apakah hanya senjata tersebut yang dirakit atau ada lainnya, dan sebagainya. Kami juga mendorong adanya transparansi jika sudah diperoleh hasil penyidikannya," ujar Poengky, Selasa (8/8/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Bogor menggelar rekonstruksi kasus penembakan Bripda IDF di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.
Rekonstruksi yang dimulai sejak Senin siang (7/8/2023) dilakukan secara tertutup. Hanya pihak undangan saja yang bisa mengikuti proses reka ulang kejadian.
Lawadi Nusah, perwakilan keluarga Bripda IDF yang ikut rekonstruksi menjelaskan, ada 75 adegan reka ulang yang diperagakan dua tersangka Bripka IG dan Bripda IMS dalam kasus penembakan ini.
Menurut Lawadi, seluruh adengan rekonstruksi dilakukan di dalam dan di luar rusun.
Reka adengan di luar hanya digelar saat dua tersangka yang juga rekan Bripda IDF datang ke rusun.
Baca Juga: Kata Kriminolog UI soal Senjata Api Rakitan di Kasus Kematian Bripda Ignatius!
Selebihnya, sambung Lawadi, reka ulang lebih banyak dilakukan di dalam rusun.
Dalam kasus polisi tembak polisi ini, Bripka IG dan Bripda IMS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya juga sudah menjalani sidang etik Polri dengan putusan dipecat sebagai anggota Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Atas putusan sidang etik tersebut, kedua terlapor menyatakan banding.
Sedangkan kasus hukum masih berjalan dan ditangani oleh Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat.
Bripda IDF tewas tertembak pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.
Baca Juga: Anggota Densus Tewas Tertembak Seniornya, Kompolnas: Polri Harus Evaluasi Penyalahgunaan Senjata!
Pelaku penembakan yakni Bripda IMS. Sedangkan senjata api rakitan yang dipakai untuk menembak korban milik Bripka IG.
Kala itu, Bripda IMS sedang mabuk, sehingga membuat senjata api meletus dan mengenai bagian leher korban.
Menurut kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco, Jajang mengatakan, pihak keluarga korban menduga Bripda Ignatius sengaja dibunuh, bukan tertembak tak sengaja.
Sebab, sambung Jajang, Bripda Ignatius sering menolak ajakan negatif dari senior di kesatuanya.
Bahkan, sang senior pun diduga kerap memaksa korban untuk menenggak minuman keras.
"Kalau memang benar itu senjata ilegal, Mabes (Polri) harus segera mengusut dari mana senjata ilegal tersebut," ujar Jajang, Sabtu (29/7/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV