> >

Kompolnas Minta Polisi Transparan soal Senjata Api Rakitan yang Digunakan untuk Tembak Bripda IDF

Hukum | 8 Agustus 2023, 16:36 WIB
Bripda IDF asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat tewas tertembak rekannya sesama polisi. Dalam kasus tersebut, Polri telah mengamankan dua anggota, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Kata Kriminolog UI soal Senjata Api Rakitan di Kasus Kematian Bripda Ignatius!

Selebihnya, sambung Lawadi, reka ulang lebih banyak dilakukan di dalam rusun.

Dalam kasus polisi tembak polisi ini, Bripka IG dan Bripda IMS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya juga sudah menjalani sidang etik Polri dengan putusan dipecat sebagai anggota Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Atas putusan sidang etik tersebut, kedua terlapor menyatakan banding. 

Sedangkan kasus hukum masih berjalan dan ditangani oleh Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat. 

Bripda IDF tewas tertembak pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.

Baca Juga: Anggota Densus Tewas Tertembak Seniornya, Kompolnas: Polri Harus Evaluasi Penyalahgunaan Senjata!

Pelaku penembakan yakni Bripda IMS. Sedangkan senjata api rakitan yang dipakai untuk menembak korban milik Bripka IG. 

Kala itu, Bripda IMS sedang mabuk, sehingga membuat senjata api meletus dan mengenai bagian leher korban.

Menurut kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco, Jajang mengatakan, pihak keluarga korban menduga Bripda Ignatius sengaja dibunuh, bukan tertembak tak sengaja.

Sebab, sambung Jajang, Bripda Ignatius sering menolak ajakan negatif dari senior di kesatuanya.

Bahkan, sang senior pun diduga kerap memaksa korban untuk menenggak minuman keras.

"Kalau memang benar itu senjata ilegal, Mabes (Polri) harus segera mengusut dari mana senjata ilegal tersebut," ujar Jajang, Sabtu (29/7/2023).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU