Mulai Hari Ini Ujian Praktik Sim C Tak Pakai Lintasan Zig-zag dan Angka 8 di Seluruh Indonesia
Humaniora | 7 Agustus 2023, 08:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menghapus lintasan berbentuk zig-zag dan angka 8 dalam ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai hari ini, Senin (7/8/2023).
Untuk mempermudah calon pemohon SIM C dalam mengikuti ujian praktik, Korlantas Polri telah mengubah lintasan zig-zag dan angka 8 dengan lintasan berbentuk huruf S.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan bahwa ujian praktik SIM C menggunakan lintasan baru tersebut sudah bisa diterapkan pada Senin (7/8/2023) di semua jajaran.
"Masing-masing jajaran sampai ke tingkat Polres bisa menerapkan ujian," kata Irjen Firman, Senin (7/8/2023).
Ia pun memastikan bahwa lintasan S yang baru ini tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
"Kami memasukkan sisi edukasi kan pengetahuan keterampilan mengemudi sebagaimana jauh masyarakat memahami perilaku untuk di jalan yang kedua bagaimana menguasai kendaraannya," ujarnya.
Baca Juga: Polres Kota Blitar Mulai Terapkan Lintasan Baru Ujian Praktik SIM C
Sebelumnya, Polri mengganti skema uji praktik SIM C berupa lintasan zig-zag dan angka 8 (slalom) menjadi lintasan berbentuk huruf S pada Jumat (4/8/2023).
Penggantian lintasan uji praktik SIM C ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief.
"Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S," kata Kombes Usman secara tertulis melalui Humas Polri, Kamis (3/8/2023).
Lintasan pada sirkuit baru ini memiliki lebar 2,5 kali lebar kendaraan roda dua, lebih lebar daripada sirkuit ujian SIM C sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ujarnya dilansir dari Tribunnews.
Baca Juga: Simak Cara dan Syarat Terbaru Membuat SIM C, SIM C I, dan SIM C II
Meski ada perubahan lintasan, proses pembuatan SIM masih sama seperti sebelumnya.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan persyaratan ujian SIM terdiri dari ujian teori dan praktik serta lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi.
Nantinya persyaratan pembuatan SIM C akan ditambah dengan pemohon perlu memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Ia juga menerangkan, setiap Satpas sudah difasilitasi kendaraan untuk ujian praktik, namun apabila pemohon menggunakan kendaraan milik sendiri dipersilahkan.
Sebagai informasi, ada tiga golongan SIM C, yakni:
SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Tribunnews