> >

Mulai Hari Ini Ujian Praktik Sim C Tak Pakai Lintasan Zig-zag dan Angka 8 di Seluruh Indonesia

Humaniora | 7 Agustus 2023, 08:49 WIB
Seorang anggota Polri mengendarai sepeda motor dalam simulasi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) dengan konsep baru, Senin (26/6/2023), di Markas Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Sumber: KOMPAS/HARIS FIRDAUS)

Lintasan pada sirkuit baru ini memiliki lebar 2,5 kali lebar kendaraan roda dua, lebih lebar daripada sirkuit ujian SIM C sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.

“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ujarnya dilansir dari Tribunnews.

Baca Juga: Simak Cara dan Syarat Terbaru Membuat SIM C, SIM C I, dan SIM C II

Meski ada perubahan lintasan, proses pembuatan SIM masih sama seperti sebelumnya.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan persyaratan ujian SIM terdiri dari ujian teori dan praktik serta lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi. 

Nantinya persyaratan pembuatan SIM C akan ditambah dengan pemohon perlu memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Ia juga menerangkan, setiap Satpas sudah difasilitasi kendaraan untuk ujian praktik, namun apabila pemohon menggunakan kendaraan milik sendiri dipersilahkan. 

Sebagai informasi, ada tiga golongan SIM C, yakni:

SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU