Novel Baswedan Ungkap Mantan Pegawai KPK Dihalang-halangi Biar Gagal Bekerja di Perusahaan Swasta
Hukum | 6 Agustus 2023, 12:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan, mengungkapkan sejumlah mantan pegawai lembaga antirasuah dihalang-halangi saat hendak bekerja di perusahaan swasta.
"Jadi, teman-teman yang sudah sempat mau bekerja di (perusahaan) swasta di tempat-tempat lain, itu ada upaya membuat sedemikian rupa untuk gagal, untuk enggak bisa (masuk)," kata Novel Baswedan dikutip dari acara GASPOL! Kompas.com pada Minggu (6/8/2023).
Namun demikian, Novel tidak menyebut secara rinci siapa pihak yang diduga berada di balik upaya untuk melakukan penggagalan tersebut.
Baca Juga: Pembunuh Mahasiswa UI Disebut Mau Bunuh Diri karena Ketakutan Terus Dihantui Korban Lewat Mimpi
Menurut Novel, pelemahan terhadap rekan-rekannya yang kini tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+Institute itu sudah berlangsung secara sistematis.
Selain itu, kata Novel, atas alasan tertentu mantan pegawai KPK juga tidak bisa berdiri menjadi wiraswasta.
Karena keadaan inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan Novel Baswedan beserta 57 pecatan KPK lainnya menerima tawaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Lebih lanjut, meski KPK dan Polri memiliki histori yang cukup dinamis, Novel mengaku, dirinya dan pecatan KPK lainnya tidak membenci siapapun di instansi Korps Bhayangkara tersebut.
Sebab, prinsip Novel, hanya tindak pidana korupsi di seluruh lembaga pemerintahanlah yang harus ia lawan.
Baca Juga: Geledah Kantor Basarnas hingga 7 Jam, Ini Barang Bukti yang Disita Penyidik Puspom TNI dan KPK
"Oleh karena itu, saya pikir tawaran dari Pak Kapolri saya pandang patut untuk diterima," ujar Novel.
Meski kini menjadi ASN Polri, Novel mengatakan bahwa dirinya dan koleganya tidak akan berkarir di lembaga tersebut.
Novel hanya berharap keberadaan mantan pegawai KPK di tubuh Polri mampu memberikan kontribusi bagi praktik pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kapolri memandang kami ingin dimanfaatkan kompetensinya dan keahliannya untuk ngurus bidang itu," kata Novel.
Seperti diketahui, sejumlah penyidik senior dan pegawai KPK sebelumnya dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Beberapa dari mereka merupakan penyidik yang menangani kasus besar seperti dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial sekaligus kader PDIP, Juliari Batubara.
Baca Juga: KPK Respons Novel Baswedan yang Sebut Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Keuangan Capai Rp300 Miliar
Adapun TWK digelar sebagai persyaratan dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Perubahan status ini mengacu pada Undang-Undang KPK yang telah direvisi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com