> >

Novel Baswedan Ungkap Mantan Pegawai KPK Dihalang-halangi Biar Gagal Bekerja di Perusahaan Swasta

Hukum | 6 Agustus 2023, 12:35 WIB
Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan ketika menghadiri acara GASPOL! Kompas.com, Rabu (2/8/2023) (Sumber: KOMPAS.COM/Aditya Mahendra)

"Oleh karena itu, saya pikir tawaran dari Pak Kapolri saya pandang  patut untuk diterima," ujar Novel.

Meski kini menjadi ASN Polri, Novel mengatakan bahwa dirinya dan koleganya tidak akan berkarir di lembaga tersebut. 

Novel hanya berharap keberadaan mantan pegawai KPK di tubuh Polri mampu memberikan kontribusi bagi praktik pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Kapolri memandang kami ingin dimanfaatkan kompetensinya dan keahliannya untuk ngurus bidang itu," kata Novel.

Seperti diketahui, sejumlah penyidik senior dan pegawai KPK sebelumnya dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Beberapa dari mereka merupakan penyidik yang menangani kasus besar seperti dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial sekaligus kader PDIP, Juliari Batubara.

Baca Juga: KPK Respons Novel Baswedan yang Sebut Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Keuangan Capai Rp300 Miliar

Adapun TWK digelar sebagai persyaratan dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Perubahan status ini mengacu pada Undang-Undang KPK yang telah direvisi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU