Kasus Panji Gumilang buat Setara Institut Khawatir Pelanggaran KBB Ikut Dilanjutkan
Hukum | 2 Agustus 2023, 19:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana keberlanjutan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dianggap bisa menggerus kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) serta kebebasan berekspresi di Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menilai pemerintahan Jokowi telah meninggalkan warisan yang buruk bagi KBB dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Menurutnya sepanjang hukum penodaan agama masih digunakan, korban kriminalisasi menggunakan pasal-pasal penodaan agama ke depan akan tetap terjadi.
Hal inilah yang dikhawatirkan dalam retorika keberlanjutan yang digaungkan pemerintahan Jokowi.
"Kriminalisasi PG (Panji Gumilang) merupakan penegas bahwa pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran KBB dan kebebasan berekspresi, akan berlanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Bonar menambahkan dengan memanipulasi otoritas agama, seseorang atau komunitas tertentu akan dengan mudah dikriminalisasi melalui proses yang diklaim pemerintah sebagai penegakan hukum.
Hal ini seakan menjadi pola sepanjang pemerintahan Jokowi dan langkah ini merupakan cara mudah untuk melayani selera dan sentimen politik kelompok konservatif.
Menurutnya meski PBB berulangkali mendesak agar negara anggotanya menghapus hukum penodaan agama dari hukum nasional sebagai salah satu prasyarat negara demokrasi.
Hingga kini pemerintahan Jokowi selalu tunduk pada pandangan keagamaan MUI dan kelompok keagamaan konservatif. Padahal fatwa MUI yang secara legal bukanlah peraturan perundang-undangan.
"Setara Institute mempertanyakan retorika keberlanjutan yang digaungkan pemerintahan Jokowi. Keberlanjutan impunitas dan keberlanjutan pelanggaran HAM, termasuk kriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal penodaan agama, merupakan sisi minor dari retorika keberlanjutan oleh pemerintahan ini," ujar Bonar.
Baca Juga: Anwar Abbas Mengaku Sedih Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama: Semoga Beliau Tabah
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama. Penyidik juga menahan Panji selama 20 hari pertama terhitung mulai Rabu (2/8/2023) di Rutan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara.
Panji diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV