Kasus Panji Gumilang buat Setara Institut Khawatir Pelanggaran KBB Ikut Dilanjutkan
Hukum | 2 Agustus 2023, 19:17 WIB"Setara Institute mempertanyakan retorika keberlanjutan yang digaungkan pemerintahan Jokowi. Keberlanjutan impunitas dan keberlanjutan pelanggaran HAM, termasuk kriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal penodaan agama, merupakan sisi minor dari retorika keberlanjutan oleh pemerintahan ini," ujar Bonar.
Baca Juga: Anwar Abbas Mengaku Sedih Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama: Semoga Beliau Tabah
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama. Penyidik juga menahan Panji selama 20 hari pertama terhitung mulai Rabu (2/8/2023) di Rutan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara.
Panji diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV