> >

Setara Institute: Penetapan Panji Gumilang Menambah Panjang Kasus KBB di Pemerintahan Jokowi

Hukum | 2 Agustus 2023, 16:53 WIB
Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dinilai menambah deret pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) serta pelanggaran kebebasan berekspresi di pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Wakil Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menyatakan, pihaknya tidak kaget dengan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama. 

Padahal sebagian ahli agama dan akademisi menilai pernyataan Panji merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang lumrah dalam khazanah keagamaan. 

Bonar menilai penetapan Panji merupakan cara mudah melayani selera dan sentimen politik kelompok konservatif, terutama di tahun politik dan seakan sudah menjadi pola sepanjang pemerintahan Jokowi.

"Dalam konteks itu, Setara memandang pemerintahan Jokowi telah meninggalkan warisan yang buruk bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan serta kebebasan berekspresi di Indonesia," ujar Bonar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Anwar Abbas Mengaku Sedih Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama: Semoga Beliau Tabah

Bonar menambahkan, sepanjang hukum penodaan agama masih digunakan, kriminalisasi menggunakan pasal-pasal penodaan agama akan terus hadir di masa depan.

Dengan memanipulasi otoritas agama, kata Bonar, seseorang atau komunitas tertentu akan dengan mudah dikriminalisasi melalui proses yang diklaim pemerintah sebagai penegakan hukum.

Catatan Setara Institute sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama. Di rentang waktu 2014-2022 Setara mencatat ada 122 kasus penodaan agama. 

"Penetapan tersangka PG (Panji Gumilang) menambah deret pelanggaran KBB dan pelanggaran kebebasan berekspresi pada pemerintahan Jokowi," ujar Bonar. 

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama. Penyidik juga menahan Panji selama 20 hari pertama terhitung mulai Rabu (2/8/2023) di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Nasib Santri Al-Zaytun Pasca Penetapan Status Tersangka Panji Gumilang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara.

Panji diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU