Setara Institute: Penetapan Panji Gumilang Menambah Panjang Kasus KBB di Pemerintahan Jokowi
Hukum | 2 Agustus 2023, 16:53 WIBSebelumnya diberitakan Kompas.tv, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama. Penyidik juga menahan Panji selama 20 hari pertama terhitung mulai Rabu (2/8/2023) di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Nasib Santri Al-Zaytun Pasca Penetapan Status Tersangka Panji Gumilang
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara.
Panji diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV