Setara Institute: Penetapan Panji Gumilang Menambah Panjang Kasus KBB di Pemerintahan Jokowi
Hukum | 2 Agustus 2023, 16:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dinilai menambah deret pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) serta pelanggaran kebebasan berekspresi di pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Wakil Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menyatakan, pihaknya tidak kaget dengan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama.
Padahal sebagian ahli agama dan akademisi menilai pernyataan Panji merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang lumrah dalam khazanah keagamaan.
Bonar menilai penetapan Panji merupakan cara mudah melayani selera dan sentimen politik kelompok konservatif, terutama di tahun politik dan seakan sudah menjadi pola sepanjang pemerintahan Jokowi.
"Dalam konteks itu, Setara memandang pemerintahan Jokowi telah meninggalkan warisan yang buruk bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan serta kebebasan berekspresi di Indonesia," ujar Bonar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Anwar Abbas Mengaku Sedih Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama: Semoga Beliau Tabah
Bonar menambahkan, sepanjang hukum penodaan agama masih digunakan, kriminalisasi menggunakan pasal-pasal penodaan agama akan terus hadir di masa depan.
Dengan memanipulasi otoritas agama, kata Bonar, seseorang atau komunitas tertentu akan dengan mudah dikriminalisasi melalui proses yang diklaim pemerintah sebagai penegakan hukum.
Catatan Setara Institute sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama. Di rentang waktu 2014-2022 Setara mencatat ada 122 kasus penodaan agama.
"Penetapan tersangka PG (Panji Gumilang) menambah deret pelanggaran KBB dan pelanggaran kebebasan berekspresi pada pemerintahan Jokowi," ujar Bonar.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV