Ketua KPK Firli Bahuri Sebut OTT Kasus Suap Basarnas Sudah Sesuai Prosedur Hukum
Hukum | 29 Juli 2023, 20:17 WIBKewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut, kata Firli, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK yang berbunyi, “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” juncto Pasal 89 KUHAP.
Ia menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK.
Baca Juga: Polemik Suap Basarnas, Alexander Marwata: Saya Tak Salahkan Tim KPK, Ini Kekhilafan Pimpinan
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas.
Dua di antaranya adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi serta Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Namun, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menganggap penetapan Henri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.
Komandan Puspom atau Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan KPK tidak mempunyai wewenang untuk menangkap dan menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka.
“Jadi, menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan (aturan),” kata Marsda Agung dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (28/7).
Pada hari yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku pihaknya khilaf dalam penetapan tersangka tersebut. Hal itu disampaikan usai rapat bersama Danpuspom TNI beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya.
Tanak mengatakan ada kekeliruan dalam koordinasi kasus ini. Ia pun meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Tanak dalam jumpa pers.
"Oleh karena itu kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima (TNI)," ujarnya.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV