KPK Sebut Henri Alfiandi Minta Jatah Fee 10 Persen Tiap Ada Pengadaan Barang di Basarnas
Hukum | 27 Juli 2023, 08:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, meminta jatah fee sebesar 10 persen kepada perusahaan atau vendor pemenang tender proyek pengadaan barang di lembaga yang dipimpinnya.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, besaran fee sebesar 10 persen itu merupakan angka yang dipatok sendiri oleh Henri Alfiandi.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi," kata pria yang akrab disapa Alex itu dalam konferensi pers pada Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Profil Marsekal Madya Henri Alfiandi, Kabasarnas 2021-2023 Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK
Alex menuturkan perkara dugaan suap yang menyeret Henri Alfiandi berasal dari proyek pengadaan barang di lingkungan Basarnas.
Dia mengatakan, Basarnas menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.
Dua tahun berselang atau pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai sebesar Rp 9,9 miliar.
Selanjutnya, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar, lalu pengadaan kendaraan kendali jarak jauh (remotely operated vehicle/ROV) untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai Rp 89,9 miliar.
Adapun proyek pengadaan itu diketahui diikuti oleh PT Intertekno Grafika Sejati (IGS), PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Baca Juga: KPK Bakal Temui Panglima TNI usai Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Korupsi
Agar bisa mendapatkan proyek itu, para petinggi masing-masing perusahaan yakni MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU mendekati Henri secara pribadiri agar perusahaan mereka memenangkan lelang proyek.
Pendekatan kepada Henri dilakukan secara personal melalui perantara Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Dalam beberapa kali pertemuan antara para bos perusahaan dengan Henri tersebut, menghasilkan kesepakatan penetapan jatah komisi sebesar 10 persen.
Dari pertemuan itu pula, Alex mengatakan, Henri berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.
Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
Baca Juga: KPK: Uang Suap Buat Kabasarnas Henri Alfiandi Pakai Istilah "Dana Komando"
Menurut Alex, KPK kemudian mendapat laporan terkait hal tersebut, dan langsung mengawasi gerak-gerik para tersangka.
Hasilnya, terdapat 10 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait penunjukan pemenang tender proyek di Basarnas pada Selasa (25/7/2023).
Penanangkapan terhadap 10 orang tersebut dilakukan setelah tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari pihak swasta berisinial MR kepada pejabat Basarnas di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.
Penyidik KPK yang sudah mengawasi para pelaku melakukan OTT sekitar pukul 14.00 WIB. Operasi itu dilakukan di sejumlah lokasi yakni jalan raya Mabes Hankam di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi," kata Alex dalam jumpa pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Saat KPK Tetap Gelar OTT Meski Dikritik Luhut, Anggota DPR Ingatkan Tuntaskan Kasus-Kasus Besar
"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 juta.”
Letkol Afri Budi beserta pihak lainnya dan barang bukti uang Rp999,7 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV