KPK Sebut Henri Alfiandi Minta Jatah Fee 10 Persen Tiap Ada Pengadaan Barang di Basarnas
Hukum | 27 Juli 2023, 08:49 WIBPendekatan kepada Henri dilakukan secara personal melalui perantara Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Dalam beberapa kali pertemuan antara para bos perusahaan dengan Henri tersebut, menghasilkan kesepakatan penetapan jatah komisi sebesar 10 persen.
Dari pertemuan itu pula, Alex mengatakan, Henri berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.
Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
Baca Juga: KPK: Uang Suap Buat Kabasarnas Henri Alfiandi Pakai Istilah "Dana Komando"
Menurut Alex, KPK kemudian mendapat laporan terkait hal tersebut, dan langsung mengawasi gerak-gerik para tersangka.
Hasilnya, terdapat 10 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait penunjukan pemenang tender proyek di Basarnas pada Selasa (25/7/2023).
Penanangkapan terhadap 10 orang tersebut dilakukan setelah tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari pihak swasta berisinial MR kepada pejabat Basarnas di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.
Penyidik KPK yang sudah mengawasi para pelaku melakukan OTT sekitar pukul 14.00 WIB. Operasi itu dilakukan di sejumlah lokasi yakni jalan raya Mabes Hankam di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi," kata Alex dalam jumpa pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Saat KPK Tetap Gelar OTT Meski Dikritik Luhut, Anggota DPR Ingatkan Tuntaskan Kasus-Kasus Besar
"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 juta.”
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV