KPK Sebut Henri Alfiandi Minta Jatah Fee 10 Persen Tiap Ada Pengadaan Barang di Basarnas
Hukum | 27 Juli 2023, 08:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, meminta jatah fee sebesar 10 persen kepada perusahaan atau vendor pemenang tender proyek pengadaan barang di lembaga yang dipimpinnya.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, besaran fee sebesar 10 persen itu merupakan angka yang dipatok sendiri oleh Henri Alfiandi.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi," kata pria yang akrab disapa Alex itu dalam konferensi pers pada Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Profil Marsekal Madya Henri Alfiandi, Kabasarnas 2021-2023 Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK
Alex menuturkan perkara dugaan suap yang menyeret Henri Alfiandi berasal dari proyek pengadaan barang di lingkungan Basarnas.
Dia mengatakan, Basarnas menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.
Dua tahun berselang atau pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai sebesar Rp 9,9 miliar.
Selanjutnya, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar, lalu pengadaan kendaraan kendali jarak jauh (remotely operated vehicle/ROV) untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai Rp 89,9 miliar.
Adapun proyek pengadaan itu diketahui diikuti oleh PT Intertekno Grafika Sejati (IGS), PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Baca Juga: KPK Bakal Temui Panglima TNI usai Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Korupsi
Agar bisa mendapatkan proyek itu, para petinggi masing-masing perusahaan yakni MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU mendekati Henri secara pribadiri agar perusahaan mereka memenangkan lelang proyek.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV