> >

KPK Bakal Temui Panglima TNI usai Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Korupsi

Hukum | 27 Juli 2023, 08:10 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP Rijatono Lakk dalam kasus dugaan suap pembangunan infrastruktir di Papua, Kamis (5/1/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk membicarakan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNNP/Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, rencana pertemuan itu merupakan tindak lanjut setelah pihaknya menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendeteksi reruntuhan di Basarnas.

Menurut Alex, KPK akan membahas mengenai belum adanya memorandum of understanding (MoU) antara KPK dan TNI terkait pembentukan tim koneksitas kedua lembaga.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Pengadaan Barang Jasa, Kabasarnas Henri Alfiandi Tidak Ditahan di KPK

“Selama ini, sejauh ini, belum ada MoU antara KPK dan Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

“Minggu depan kami akan mengagendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini.”

Alex menuturkan meski telah membentuk tim koneksitas atau tim gabungan antara KPK dan TNI, namun MoU mengenai mekanisme penanganan perkara semacam ini belum ada.

Alex mengatakan, tidak tertutup kemungkinan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak militer dan sipil terjadi dalam waktu mendatang.

Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang KPK, KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Baca Juga: Hasil OTT KPK, Kabasarnas Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Suap Proyek Barang Jasa

Selain itu, proses hukum tersangka korupsi dari pihak militer juga mengacu pada Pasal 89 KUHAP.

“Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi,” ujar Alex.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Keduanya diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Suap diberikan sebagai bentuk komitmen fee karena Henri dan Afri telah mengondisikan agar perusahaan mereka menjadi pemenang pengadaan sejumlah barang di Basarnas.

Baca Juga: Pernyataan Basarnas Terkait OTT KPK Salah Satu Pejabatnya: Kami Hormati Proses Hukum

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU