KPK Bakal Temui Panglima TNI usai Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Korupsi
Hukum | 27 Juli 2023, 08:10 WIBSelain itu, proses hukum tersangka korupsi dari pihak militer juga mengacu pada Pasal 89 KUHAP.
“Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi,” ujar Alex.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Keduanya diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Suap diberikan sebagai bentuk komitmen fee karena Henri dan Afri telah mengondisikan agar perusahaan mereka menjadi pemenang pengadaan sejumlah barang di Basarnas.
Baca Juga: Pernyataan Basarnas Terkait OTT KPK Salah Satu Pejabatnya: Kami Hormati Proses Hukum
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com