KPK Bakal Temui Panglima TNI usai Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Korupsi
Hukum | 27 Juli 2023, 08:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk membicarakan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNNP/Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, rencana pertemuan itu merupakan tindak lanjut setelah pihaknya menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendeteksi reruntuhan di Basarnas.
Menurut Alex, KPK akan membahas mengenai belum adanya memorandum of understanding (MoU) antara KPK dan TNI terkait pembentukan tim koneksitas kedua lembaga.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Pengadaan Barang Jasa, Kabasarnas Henri Alfiandi Tidak Ditahan di KPK
“Selama ini, sejauh ini, belum ada MoU antara KPK dan Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
“Minggu depan kami akan mengagendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini.”
Alex menuturkan meski telah membentuk tim koneksitas atau tim gabungan antara KPK dan TNI, namun MoU mengenai mekanisme penanganan perkara semacam ini belum ada.
Alex mengatakan, tidak tertutup kemungkinan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak militer dan sipil terjadi dalam waktu mendatang.
Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang KPK, KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Baca Juga: Hasil OTT KPK, Kabasarnas Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Suap Proyek Barang Jasa
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com