Aparat Penegak Hukum dapat Posisi Terendah Ketiga soal Kepatuhan Setor LHKPN, Tertinggi Pemerintah
Hukum | 25 Juli 2023, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN tahun 2022.
Berdasarkan catatan KPK, tingkat kepatuhan aparatur penegak hukum (APH) dalam pelaporan LHKPN oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian dan Mahkamah Agung (MA) mencapai 87,55 persen.
Angka tersebut membuat tingkat kepatuhan APH dalam LHKPN di posisi terendah ketiga setelah DPRD Provinsi.
Lembaga tertinggi yang melaporkan LHKPN yakni BUMN dengan perolehan 93,74 persen.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, dari 16.789 anggota Polri yang wajib lapor, 2.842 belum lengkap dan 64 belum melaporkan LHKPN.
Kemudian dari 12.415 pegawai Kejagung yang wajib lapor, ada 1.487 yang belum lengkap dan 446 belum menyerahkan LHKPN. Di MA, dari 18.250 pegawai, ada 889 LHKPN pegawai yang belum lengkap dan 100 pejabat yang belum lapor.
Baca Juga: Tidak Patuh LHKPN, 155 Direksi dan Komisaris BUMN Dapat Sorotan KPK
Data tersebut membuat kepatuhan LHKPN Kepolisian mendapat 82,46 persen; Kejagung 84,16 persen; dan MA 94,54 persen.
Pahala menjelaskan, surat kuasa menjadi permasalahan utama dari banyaknya pejabat yang belum melengkapi LHKPN.
Surat kuasa LHKPN penting bagi KPK melakukan verifikasi aset-aset para pejabat tersebut ke instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lainnya.
Kasus tidak adanya surat kuasa bisa saja terjadi karena wajib lapor tidak sengaja, lupa membubuhkan tanda tangan, atau lainnya.
"Kalau dia sengaja tidak menyampaikan, sengaja nih, artinya dia memang sengaja tidak ingin diperiksa," ujar Pahala di gedung KPK, Senin (24/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Sudah Ingatkan Pejabat Negara Lapor LHKPN, Kenapa Masih Ada yang Mangkir?
Berikut rincian tingkat kepatuhan lembaga dalam melaporkan harta kekayaan tahun 2022 ke KPK hasil penarikan data 24 Juli 2023:
Eksekutif Pusat
-
Wajib lapor: 119.921.
-
Sudah lapor: 118.932.
-
Belum lapor: 989.
-
Kepatuhan 92,25 persen.
APH
-
Wajib lapor: 47.454.
-
Sudah lapor: 46.844.
-
Belum lapor: 610.
-
Kepatuhan 87,55 persen.
Legislatif Pusat
-
Wajib lapor: 719.
-
Sudah lapor: 617.
-
Belum lapor: 102.
-
Kepatuhan 77,19 persen.
BUMN
-
Wajib lapor: 35.055.
-
Sudah lapor: 34.900.
-
Belum lapor: 155.
-
Kepatuhan 93,74 persen.
Baca Juga: KPK Ingatkan Caleg Terpilih Wajib Isi LHKPN: Jika Tidak, Tak Bisa Dilantik
Pemerintah Provinsi
-
Wajib lapor: 29.513.
-
Sudah lapor: 29.352.
-
Belum lapor: 188.
-
Kepatuhan 91,78 persen.
DPRD Provinsi
-
Wajib lapor: 2.185.
-
Sudah lapor: 1.954.
-
Belum lapor: 231.
-
Kepatuhan 82,29 persen.
Pemerintah Kabupaten/Kota
-
Wajib lapor: 112.102.
-
Sudah lapor: 109.942.
-
Belum lapor: 2.160.
-
Kepatuhan 88,72 persen.
DPRD Kabupaten/Kota
-
Wajib lapor: 17.133.
-
Sudah lapor: 16.268.
-
Belum lapor: 865.
-
Kepatuhan 87,87 persen.
BUMD
-
Wajib lapor: 7.552.
-
Sudah lapor: 7.358.
-
Belum lapor: 194.
-
Kepatuhan 87,87 persen.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV