Aparat Penegak Hukum dapat Posisi Terendah Ketiga soal Kepatuhan Setor LHKPN, Tertinggi Pemerintah
Hukum | 25 Juli 2023, 06:00 WIBKasus tidak adanya surat kuasa bisa saja terjadi karena wajib lapor tidak sengaja, lupa membubuhkan tanda tangan, atau lainnya.
"Kalau dia sengaja tidak menyampaikan, sengaja nih, artinya dia memang sengaja tidak ingin diperiksa," ujar Pahala di gedung KPK, Senin (24/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Sudah Ingatkan Pejabat Negara Lapor LHKPN, Kenapa Masih Ada yang Mangkir?
Berikut rincian tingkat kepatuhan lembaga dalam melaporkan harta kekayaan tahun 2022 ke KPK hasil penarikan data 24 Juli 2023:
Eksekutif Pusat
-
Wajib lapor: 119.921.
-
Sudah lapor: 118.932.
-
Belum lapor: 989.
-
Kepatuhan 92,25 persen.
APH
-
Wajib lapor: 47.454.
-
Sudah lapor: 46.844.
-
Belum lapor: 610.
-
Kepatuhan 87,55 persen.
Legislatif Pusat
-
Wajib lapor: 719.
-
Sudah lapor: 617.
-
Belum lapor: 102.
-
Kepatuhan 77,19 persen.
BUMN
-
Wajib lapor: 35.055.
-
Sudah lapor: 34.900.
-
Belum lapor: 155.
-
Kepatuhan 93,74 persen.
Baca Juga: KPK Ingatkan Caleg Terpilih Wajib Isi LHKPN: Jika Tidak, Tak Bisa Dilantik
Pemerintah Provinsi
-
Wajib lapor: 29.513.
-
Sudah lapor: 29.352.
-
Belum lapor: 188.
-
Kepatuhan 91,78 persen.
DPRD Provinsi
-
Wajib lapor: 2.185.
-
Sudah lapor: 1.954.
-
Belum lapor: 231.
-
Kepatuhan 82,29 persen.
Pemerintah Kabupaten/Kota
-
Wajib lapor: 112.102.
-
Sudah lapor: 109.942.
-
Belum lapor: 2.160.
-
Kepatuhan 88,72 persen.
DPRD Kabupaten/Kota
-
Wajib lapor: 17.133.
-
Sudah lapor: 16.268.
-
Belum lapor: 865.
-
Kepatuhan 87,87 persen.
BUMD
-
Wajib lapor: 7.552.
-
Sudah lapor: 7.358.
-
Belum lapor: 194.
-
Kepatuhan 87,87 persen.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV