Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Kuasa Hukum: Pernyataan Gubernur Jabar Giring Opini Publik
Hukum | 22 Juli 2023, 19:31 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, menyebut kliennya memiliki hak untuk melayangkan gugatan.
"Kami mengajukan gugatan ke Ridwan Kamil, dan itu merupakan hak dari klien kami," kata Hendra dalam Kompas Petang Kompas TV, Sabtu (22/7/2023).
Menurut penjelasannya, terdapat sejumlah hal yang diajukan dalam gugatan Panji Gumilang.
Hendra hanya mengatakan salah satunya, yaitu terkait pernyataan-pernyataan Ridwan Kamil yang dianggap menggiring opini publik dan mengarah menjadi sebuah aksi kolektif berupa penghakiman publik terhadap kliennya.
"Ada beberapa hal yang kami ajukan dan ada juga dasar hukumnya, Ada itu (pernyataan Ridwan Kamil) termasuk," tegasnya.
"Intinya banyak statement-statement yang mengarah pada penggiringan opini kemudian ke arah persekusi. Karena kita enggak paham apa yang diperankan oleh Ridwan Kamil," ucap Hendra.
Selain pernyataan Ridwan Kamil, ia menyebut gugatan yang dilayangkan juga terkait Surat Keputusan (SK) tim investigasi dugaan ajaran sesat di Al Zaytun yang dikeluarkan Ridwan Kamil.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Siswa Ponpes Al-Zaytun Tetap Tenang di Tengah Polemik Kasus Panji Gumilang
"Ada juga yang terkait SK yang dikeluarkan Ridwan Kamil terhadap kesimpulan dari tabayun oleh tim investigasi ternyata tidak dilaksanakan dengan baik," jelasnya.
"Harusnya ini kan sebagai seorang pimpinan terhadap apa yang sudah diagendakan ini kan seharusnya diselesaikan sampai tuntas, namun ternyata dia tidak lakukan," sambung Hendra.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Panji menuntut ganti rugi sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah dan melawan hukum.
Namun, selang sehari, Panji melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi, mencabut gugatan tersebut.
Hendra menyebut pencabutan gugatan merupakan permintaan kliennya karena menganggap Mahfud sebagai orang baik.
Dia menduga kliennya sudah berkomunikasi dengan Mahfud dan mendapat respons baik.
Dia mengatakan kliennya juga sempat menyinggung kiprah Panji dan Mahfud yang sama-sama alumnus organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Panji, kata Hendra, menilai dalam permasalahan Pondok Pesantren Al Zaytun, Mahfud bersikap dengan objektif.
Baca Juga: Gugatan Rp5 Triliun Panji Gumilang ke Mahfud MD Dicabut, Alasannya Singgung Alumni HMI
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV