> >

Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Kuasa Hukum: Pernyataan Gubernur Jabar Giring Opini Publik

Hukum | 22 Juli 2023, 19:31 WIB
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Ada juga yang terkait SK yang dikeluarkan Ridwan Kamil terhadap kesimpulan dari tabayun oleh tim investigasi ternyata tidak dilaksanakan dengan baik," jelasnya. 

"Harusnya ini kan sebagai seorang pimpinan terhadap apa yang sudah diagendakan ini kan seharusnya diselesaikan sampai tuntas, namun ternyata dia tidak lakukan," sambung Hendra.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Panji menuntut ganti rugi sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah dan melawan hukum. 

Namun, selang sehari, Panji melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi, mencabut gugatan tersebut.

Hendra menyebut pencabutan gugatan merupakan permintaan kliennya karena menganggap Mahfud sebagai orang baik.

Dia menduga kliennya sudah berkomunikasi dengan Mahfud dan mendapat respons baik. 

Dia mengatakan kliennya juga sempat menyinggung kiprah Panji dan Mahfud yang sama-sama alumnus organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Panji, kata Hendra, menilai dalam permasalahan Pondok Pesantren Al Zaytun, Mahfud bersikap dengan objektif.

Baca Juga: Gugatan Rp5 Triliun Panji Gumilang ke Mahfud MD Dicabut, Alasannya Singgung Alumni HMI

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU