> >

Menkes Beberkan Modus Perundungan terhadap Dokter yang Ambil Pendidikan Spesialis, Ini Sanksinya

Humaniora | 20 Juli 2023, 15:35 WIB
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin (Sumber: Youtube Perekonomian RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, membeberkan modus perundungan terhadap dokter yang sedang melakukan internship aupun mengambil program pendidikan spesialis.

Menurut Budi, modus yang kerap dilakukan mulai dari diperlakukan sebagai asisten pribadi hingga diminta mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah.

“Peserta didik jadi asisten pribadi. Urusin laundry, parkir, dan lain-lain,” kata Budi, Kamis (20/7/2023), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Leo.

“Kalau ada acara, kurang sendok plastik malem-malem, harus cari. Suruhan yang sifatnya pribadi. Bukan untuk mengajar. Jarkom bukan seperti itu. Kelompok peserta didik jadi pembantu pribadi.”

Modus lainnya, lanjut Budi, adalah menjadikan peserta didik untuk menulis tugas, jurnal, maupun penelitian.

Baca Juga: Penjelasan Kemenkes Terkait KRIS dan Penghapusan Kelas BPJ Kesehatan

“Peserta didik jadi pekerja pribadi. Nulis tugas, jurnal, penelitian. Kakak kelasnya nyuruh junior. Kasihan juniornya, harus belajar spesialisasi, malah sebagai asisten pribadi.”

Selanjutnya, kata Budi, adalah senior meminta juniornya untuk mengumpulkan uang puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

“Suruh siapkan rumah buat kakaknya kumpul-kumpul. Misal makan di rumah sakit ga enak, makan malam di resto Jepang.”

“Sewain lapangan bola. HP dan ipad ga bagus. Itu gak pernah disampaikan junior. Pas dia senior dia lakukan yang sama. Ini saya mau hentikan perundungan seperti ini,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Budi mengimbau dokter yang sedang melakukan internship untuk melapor. Jika mereka berani, bisa memberikan nama dan NIK.

“Nggak usah dirut dan kakak tahu. Kalau nggak berani kasih NIK, anonim. Kita akan audit nanti.”

Ia menyebut ada tiga hukuman atau sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan perundungan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,

“Sanksi ringan berupa teguran tertulis, bisa ke pengajar atau senior, atau ke dirut RS.”

“Kalau berulang atau tindakannya kasar, kita kategorikan sanksi sedang. Skors 3 bulan. Kalau senior hilang satu lase. Satu kali pendidikan. Dirut juga skors,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Menkes Budi Soal Isu BPSJ Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus

Sementara, untuk sanksi berat berupa penurunan satu tingkat selama 12 bulan jika pelakunya pegawai Kemenkes.

“Lalu bebaskan selama pengajar. Seniornya juga sama. Tidak bisa belajar di rumah sakit kita di bawah Kemenkes,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU