Menkes Beberkan Modus Perundungan terhadap Dokter yang Ambil Pendidikan Spesialis, Ini Sanksinya
Humaniora | 20 Juli 2023, 15:35 WIBDalam kesempatan itu, Budi mengimbau dokter yang sedang melakukan internship untuk melapor. Jika mereka berani, bisa memberikan nama dan NIK.
“Nggak usah dirut dan kakak tahu. Kalau nggak berani kasih NIK, anonim. Kita akan audit nanti.”
Ia menyebut ada tiga hukuman atau sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan perundungan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,
“Sanksi ringan berupa teguran tertulis, bisa ke pengajar atau senior, atau ke dirut RS.”
“Kalau berulang atau tindakannya kasar, kita kategorikan sanksi sedang. Skors 3 bulan. Kalau senior hilang satu lase. Satu kali pendidikan. Dirut juga skors,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Menkes Budi Soal Isu BPSJ Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus
Sementara, untuk sanksi berat berupa penurunan satu tingkat selama 12 bulan jika pelakunya pegawai Kemenkes.
“Lalu bebaskan selama pengajar. Seniornya juga sama. Tidak bisa belajar di rumah sakit kita di bawah Kemenkes,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV