Airlangga Hartarto Mengaku Siap Hadiri Panggilan Kedua Kejagung dalam Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit
Hukum | 20 Juli 2023, 13:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan siap menghadiri pemanggilan kedua oleh Kejaksaan Agung, Senin 24 Juli 2023.
Airlangga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit, yang diduga rugikan negara Rp6,47 triliun.
Ditemui Tim Liputan Kompas TV di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (20/7/2023), Airlangga tak menjelaskan alasannya tak datang di panggilan pertama oleh Kejagung.
"Ya pertama nanti hari..sesudah ada undangan saya akan hadir," kata Airlangga.
Baca Juga: Menko Airlangga Diminta Kooperatif, Kejagung Sudah Buat Jadwal Pemeriksaan Ulang Senin 24 Juli
"Tentu saya akan hadir, tentu sesuai dengan undangannya yang dikirim," ujarnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga sejatinya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengembangan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng yang sedang ditangani Kejagung.
Airlangga diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Bahas Politik Sambil Makan Bersama Ganjar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap saksi Airlangga Hartarto pada Senin 24 Juli 2023 mendatang.
Kepentingan penyidik meminta keterangan Airlangga untuk menggali sisi evaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan dari kasus yang telah mergikan keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun.
Ketut berharap Airlangga bisa memenuhi panggilan untuk membuka secara terang benerang kasus korupsi izin ekspor minyak sawit dan turunannya yang ditangani penyidik Jampidsus.
"Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan," ujar Ketut di Kejagung, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: KPPU Naikkan Status Kasus 27 Perusahaan Minyak Goreng, Ada Wilmar Hingga Sinar Mas
Ketut menambahkan, pihaknya memahami pemanggilan Airlangga ini dikaitkan dengan politik, lantaran dilakukan di tengah tahun politik.
Akan tetapi, Ketut menegaskan, pemanggilan ini murni penegakan hukum, bukan unsur politik. Ia juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara terbuka, transparan dan profesional.
"Apa yang kami lakukan transparan dan terbuka kepada publik dan tentunya kami profesional," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV