Airlangga Hartarto Mengaku Siap Hadiri Panggilan Kedua Kejagung dalam Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit
Hukum | 20 Juli 2023, 13:21 WIBKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap saksi Airlangga Hartarto pada Senin 24 Juli 2023 mendatang.
Kepentingan penyidik meminta keterangan Airlangga untuk menggali sisi evaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan dari kasus yang telah mergikan keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun.
Ketut berharap Airlangga bisa memenuhi panggilan untuk membuka secara terang benerang kasus korupsi izin ekspor minyak sawit dan turunannya yang ditangani penyidik Jampidsus.
"Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan," ujar Ketut di Kejagung, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: KPPU Naikkan Status Kasus 27 Perusahaan Minyak Goreng, Ada Wilmar Hingga Sinar Mas
Ketut menambahkan, pihaknya memahami pemanggilan Airlangga ini dikaitkan dengan politik, lantaran dilakukan di tengah tahun politik.
Akan tetapi, Ketut menegaskan, pemanggilan ini murni penegakan hukum, bukan unsur politik. Ia juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara terbuka, transparan dan profesional.
"Apa yang kami lakukan transparan dan terbuka kepada publik dan tentunya kami profesional," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV