Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Tunggu Tanggung Jawab Negara, BPKN: Pemerintah Harus Minta Maaf
Humaniora | 19 Juli 2023, 22:00 WIBNamun hingga saat ini belum ada pertangung jawaban negara nasib keluarga dan pasien. Pihaknya juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengaudit pegawasan obat.
Baca Juga: 8 Unsur Pelanggaran HAM dalam Kasus Gagal Ginjal Anak
Sebab kasus ini masih terus terjadi lantaran obat yang tercemar EG dan DEG secara berlebih masih beredar di masyarakat.
Pihaknya juga menyayangkan tidak ada sanksi tegas terhadap industri farmasi yang sengaja melakukan kelalaian. Sanksi yang diberikan hanya administrasi, pencabutan izin.
"Sebenarnya korban ini bukan 326 pasien dari data Kemenkes, data IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) ada 1.200 lebih, jadi cukup besar. Itu yang lapor ke pemerintah tetapi yang menjadi pasien dan tidak tahu lebih banyak lagi, bisa 3.000 lebih kasus," ujarnya.
"Ini potret negara tidak hadir dan tidak memberikan kepasatian hukum tidak memberikan kompensasi. Menurut saya negara takut karena mereka bersalah, toh penyebabnya sudah diketahi akibat sirop beracun bukan obat sirop," pungkas Mufti.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV