> >

Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Tunggu Tanggung Jawab Negara, BPKN: Pemerintah Harus Minta Maaf

Humaniora | 19 Juli 2023, 22:00 WIB
Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabut (19/7/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Namun hingga saat ini belum ada pertangung jawaban negara nasib keluarga dan pasien. Pihaknya juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengaudit pegawasan obat.

Baca Juga: 8 Unsur Pelanggaran HAM dalam Kasus Gagal Ginjal Anak

Sebab kasus ini masih terus terjadi lantaran obat yang tercemar EG dan DEG secara berlebih masih beredar di masyarakat. 

Pihaknya juga menyayangkan tidak ada sanksi tegas terhadap industri farmasi yang sengaja melakukan kelalaian. Sanksi yang diberikan hanya administrasi, pencabutan izin. 

"Sebenarnya korban ini bukan 326 pasien dari data Kemenkes, data IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) ada 1.200 lebih, jadi cukup besar. Itu yang lapor ke pemerintah tetapi yang menjadi pasien dan tidak tahu lebih banyak lagi, bisa 3.000 lebih kasus," ujarnya.

"Ini potret negara tidak hadir dan tidak memberikan kepasatian hukum tidak memberikan kompensasi. Menurut saya negara takut karena mereka bersalah, toh penyebabnya sudah diketahi akibat sirop beracun bukan obat sirop," pungkas Mufti. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU