> >

Lucky Hakim Siap Serahkan Jas dan Peci Pemberian Panji Gumilang sebagai Barang Bukti

Hukum | 14 Juli 2023, 23:12 WIB
Lucky Hakim memberikan keterangannya usai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Jumat (14/7/2023). (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengaku siap untuk menyerahkan jas dan peci pemberian pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, apabila dibutuhkan sebagai barang bukti.

Hal tersebut disampaikan Lucky usai memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jumat (14/7/2023).

Lucky Hakim diperiksa sebagai saksi karena pernah membahas tentang Ponpes Al Zaytun dalam podcast bersama artis Uya Kuya di channel Uya Kuya TV. 

Dalam podcast berdurasi 38 menit itu, Lucky mengutarakan pengalamannya saat berkunjung ke ponpes yang kini tengah menjadi kontroversi tersebut.

Dalam pernyataan seusai diperiksa, ia menceritakan bagaimana awal pertemuannya dengan pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Lucky mengaku memang meminta izin untuk bersilaturahmi ke Ponpes Al Zaytun melalui surat yang dikirimkan pada 29 Juli 2022.

"Jadi memang, di video-video yang beredar itu, saya katakan tahun lalu," kata Lucky kepada awak media.

"Setelah sederetan acara itu, diundang lagi untuk besok datang. Jadi video yang saya pakai jas dan peci itu tanggal 30 Juli."

Baca Juga: Terheran-Heran, Lucky Hakim Ungkap Tanah Ponpes Al-Zaytun Sangat Luas, Ada Peternakan Juga!

"Tadi saya juga menceritakan, bahwa jas dan peci yang saya pakai itu adalah pemberian dari Al Zaytun, yaitu Pak Panji Gumilang," ujarnya.

Lucky pun mengaku siap untuk menyerahkan jas dan peci tersebut kepolisian apabila dibutuhkan sebagai barang bukti atau pun barang-barang lainnya untuk penyidikan.

Seperti yang diketahui, Lucky Hakim, dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Dia diperiksa terkait kasus tindak pidana penistaan agama, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan Panji.

Diketahui, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Baca Juga: [FULL] Lucky Hakim Blak-blakan ke Bareskrim soal Pertemuannya dengan Panji Gumilang di Al Zaytun

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU