> >

Lucky Hakim Siap Serahkan Jas dan Peci Pemberian Panji Gumilang sebagai Barang Bukti

Hukum | 14 Juli 2023, 23:12 WIB
Lucky Hakim memberikan keterangannya usai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Jumat (14/7/2023). (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)

Lucky pun mengaku siap untuk menyerahkan jas dan peci tersebut kepolisian apabila dibutuhkan sebagai barang bukti atau pun barang-barang lainnya untuk penyidikan.

Seperti yang diketahui, Lucky Hakim, dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Dia diperiksa terkait kasus tindak pidana penistaan agama, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan Panji.

Diketahui, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Baca Juga: [FULL] Lucky Hakim Blak-blakan ke Bareskrim soal Pertemuannya dengan Panji Gumilang di Al Zaytun

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU