Pengamat: Gibran Akan Dilirik sebagai Bakal Cawapres Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Minimal Capres
Rumah pemilu | 11 Juli 2023, 16:23 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Eksekutif Paramater Politik, Adi Prayitno, mengatakan sosok putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming akan dilirik sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Adi menjelaskan, saat ini Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia minimal bakal capres-cawapres sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Baca Juga: Diusulkan Relawan Jokowi Jadi Bakal Cawapres di Pilpres 2024, Gibran: Bapak Ibu Santai Saja
"Saya kira kalau MK mengabulkan soal gugatan batas minimum (umur) pencapresan, otomatis Gibran akan menjadi komoditas, magnet politik, saya kira cukup signifikan. Saya kira banyak parpol (partai politik) yang menjadikan gibran minimum sebagai (bakal) cawapres," kata Adi kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, kata dia, selama ini pengajuan gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga kerap diduga untuk memuluskan jalan Gibran menyongsong gelaran pesta demokrasi.
"Karena memang sejak awal soal gugatan batas minimum umur pencapresan ini selalu dikaitkan dengan Gibran. Karena selain anaknya Presiden, Gibran dinilai punya potensi dan akan memantik partai-partai lain untuk tertarik mengusung sebagai bakal cawapres," katanya.
Adi menambahkan, sosok Gibran juga sempat diusulkan oleh Relawan Jokowi-Gibran untuk diusung menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024.
"Bahkan, beberapa kesempatan diusulkan melalui relawan menjadi pendamping bapak Prabowo Subianto. Gibran salah satu figur sangat potensial, menjadi magnet kalau gugatan soal ambang batas minimum umur ini dikabulkan," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PSI Francine Widjojo, menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q dinyatakan jelas yakni 40 tahun.
Sementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Sehingga norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Baca Juga: Gibran Tegas Bantah Wacana Maju Cawapres, Tapi Beri Isyarat Maju Pilgub Jateng
“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," kata Francine seperti dikutip dari laman mkri.id, Senin 3 April 2023.
"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sambungnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV